Sosialisasi Perka BKN No. 4 Tahun 2023 dan Pembinaan Disiplin Pegawai IP2SIP Gurgur
Kepegawaian BSIP SUMUT melaksanakan kegiatan sosialisasi perka BKN No 4 Tahun 2023 tentang Penjelasan priodisasi Kenaikan Pangkat PNS sekaligus pembinaan disiplin pegawai lingkup ASN di IP2SIP Gurgur.
Acara di buka oleh koordinator IP2SIP Gurgur, Jintamin Saragih SP, dan dihadiri oleh seluruh pegawai. Sosialisaai dan pembinaan disiplin pegawai tersebut disampaikan oleh Khairul Azmi SP.MM, selaku koordinator kepegawaian BPSIP Sumut, beliau menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan baru periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2024.
Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menambah jumlah periode kenaikan pangkat PNS dari sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dapat dilakukan pada TMT Bulan April dan Oktober. (Perka BKN No.12 Tahun 2022) Namun, dengan perubahan ini, periodesasi kenaikan pangkat akan di mulai TMT pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember setiap tahun.